Ambil Kendali Data Pribadimu.
Hapus Akun & Jejak Digital yang Terlupakan.
Fasilitasi hak hukum penghapusan data (Right to be Forgotten) dari 50+ aplikasi digital, e-commerce, fintech, dan pinjol legal di Indonesia melalui Dashboard terpusat.
Prinsip Zero-Knowledge PII Terjamin
Client-Side OnlySitus clear.my.id dirancang dengan kepatuhan privasi tingkat tinggi. Seluruh kolom identitas, NIK (KTP), nomor telepon, dan isi naskah surat hukum hanya diproses di memori browser lokal Anda dan tidak pernah disimpan ke database atau dicatat pada log server kami.
Katalog Platform Digital yang Didukung
Inventarisir 50+ platform lokal & global. Masuk ke dashboard untuk mengakses link hapus mandiri & generator surat resmi.
AdaKami
DPO Resmi Terverifikasi
Ajaib Sekuritas
DPO Resmi Terverifikasi
Akulaku
DPO Resmi Terverifikasi
Apple
DPO Resmi Terverifikasi
Bhinneka
DPO Resmi Terverifikasi
Bibit (Reksadana)
DPO Resmi Terverifikasi
Blibli
DPO Resmi Terverifikasi
Bukalapak
DPO Resmi Terverifikasi
Bagaimana clear.my.id Membantu Anda?
Proses 3 langkah mudah untuk menggunakan hak perlindungan data pribadi Anda tanpa kerumitan jargon hukum.
Masuk ke Dashboard
Gunakan Magic Link aman tanpa kata sandi. Di dalam dashboard, seluruh tautan hapus akun mandiri dan kontak DPO resmi telah diinventarisir rapi.
Rakit Surat UU PDP
Gunakan generator otomatis kami untuk merakit draf surat resmi sesuai Pasal 8 UU PDP. Klausul penarikan persetujuan dan audit pembersihan backup langsung tersusun.
Kirim & Pantau Status
Kirim mandiri langsung ke DPO atau gunakan fitur Managed Takedown otomatis via Resend dengan notifikasi tracking timeline kepatuhan 3x24 jam.
Pilihan Paket Micro-SaaS
Mulai dari gratis untuk kirim mandiri di dashboard, atau gunakan layanan Managed Takedown otomatis tanpa ribet mulai dari Rp 9.000 / akun.
Akses dashboard untuk mencari link hapus akun dan membuat draf surat PDP mandiri.
Sekali bayar tanpa langganan. Kirim resmi langsung ke DPO platform via sistem.
Cuma Rp 5.800 per akun. Cocok untuk membersihkan akun pinjol & sosmed lama.
Mendukung Pembayaran Instan Indonesia: QRIS, GoPay, OVO, ShopeePay, & Virtual Account Bank.
"Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya..."
Pengendali Data Pribadi (perusahaan/aplikasi) wajib menyelesaikan permohonan penghapusan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima. Kegagalan mematuhi dapat dikenakan sanksi administratif dan denda maksimal 2% dari total pendapatan tahunan.