Landasan Hukum: Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP RI)

Ambil Kendali Data Pribadimu.
Hapus Akun & Jejak Digital yang Terlupakan.

Fasilitasi hak hukum penghapusan data (Right to be Forgotten) dari 50+ aplikasi digital, e-commerce, fintech, dan pinjol legal di Indonesia melalui Dashboard terpusat.

50+ Kontak Resmi DPO Terverifikasi
100% Zero-Knowledge PII Client-Side
Format Standar Surat UU PDP

Prinsip Zero-Knowledge PII Terjamin

Client-Side Only

Situs clear.my.id dirancang dengan kepatuhan privasi tingkat tinggi. Seluruh kolom identitas, NIK (KTP), nomor telepon, dan isi naskah surat hukum hanya diproses di memori browser lokal Anda dan tidak pernah disimpan ke database atau dicatat pada log server kami.

Katalog Platform Digital yang Didukung

Inventarisir 50+ platform lokal & global. Masuk ke dashboard untuk mengakses link hapus mandiri & generator surat resmi.

Masuk ke Dashboard (52 Platform)
Akses Terproteksi: Tautan hapus akun mandiri, kontak resmi DPO, dan generator surat hukum UU PDP tersedia lengkap di dalam Dashboard setelah Anda masuk.
Masuk Sekarang
Fintech Butuh NIK/KTP

AdaKami

DPO Resmi Terverifikasi

Fintech Butuh NIK/KTP

Ajaib Sekuritas

DPO Resmi Terverifikasi

Fintech Butuh NIK/KTP

Akulaku

DPO Resmi Terverifikasi

Others

Apple

DPO Resmi Terverifikasi

E-Commerce

Bhinneka

DPO Resmi Terverifikasi

Fintech Butuh NIK/KTP

Bibit (Reksadana)

DPO Resmi Terverifikasi

E-Commerce

Blibli

DPO Resmi Terverifikasi

E-Commerce

Bukalapak

DPO Resmi Terverifikasi

Alur Sederhana

Bagaimana clear.my.id Membantu Anda?

Proses 3 langkah mudah untuk menggunakan hak perlindungan data pribadi Anda tanpa kerumitan jargon hukum.

1

Masuk ke Dashboard

Gunakan Magic Link aman tanpa kata sandi. Di dalam dashboard, seluruh tautan hapus akun mandiri dan kontak DPO resmi telah diinventarisir rapi.

2

Rakit Surat UU PDP

Gunakan generator otomatis kami untuk merakit draf surat resmi sesuai Pasal 8 UU PDP. Klausul penarikan persetujuan dan audit pembersihan backup langsung tersusun.

3

Kirim & Pantau Status

Kirim mandiri langsung ke DPO atau gunakan fitur Managed Takedown otomatis via Resend dengan notifikasi tracking timeline kepatuhan 3x24 jam.

Harga Transparan & Ramah Kantong

Pilihan Paket Micro-SaaS

Mulai dari gratis untuk kirim mandiri di dashboard, atau gunakan layanan Managed Takedown otomatis tanpa ribet mulai dari Rp 9.000 / akun.

Gratis Selamanya Self-Service
Rp 0

Akses dashboard untuk mencari link hapus akun dan membuat draf surat PDP mandiri.

Akses direktori 50+ link hapus akun di Dashboard
Generator surat hukum Pasal 8 UU PDP
Tombol buka Mailto langsung di aplikasi email
100% Zero-Knowledge di memori browser
Masuk Gratis
Paling Populer
Per Akun / Pay-as-you-go Otomatis
Rp 9.000 / permohonan

Sekali bayar tanpa langganan. Kirim resmi langsung ke DPO platform via sistem.

Managed Dispatch: Surat resmi otomatis dikirim via Resend API
Email CC & bukti tanda terima pengiriman
Pelacakan status real-time di Dashboard
Klausul pembersihan backup & third-party processor
Masuk & Ajukan Takedown
Paket Bersih Jejak Hemat 35%
Rp 29.000 / 5 akun

Cuma Rp 5.800 per akun. Cocok untuk membersihkan akun pinjol & sosmed lama.

Kuota 5x Managed Takedown otomatis
Prioritas antrean dispatch ke DPO platform
Pengingat otomatis jika DPO tidak respons dalam 3x24 jam
Arsip tanda terima sah permohonan UU PDP
Beli Paket Bersih Jejak

Mendukung Pembayaran Instan Indonesia: QRIS, GoPay, OVO, ShopeePay, & Virtual Account Bank.

Pasal 8 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

"Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya..."

Pengendali Data Pribadi (perusahaan/aplikasi) wajib menyelesaikan permohonan penghapusan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima. Kegagalan mematuhi dapat dikenakan sanksi administratif dan denda maksimal 2% dari total pendapatan tahunan.