Hak Penghapusan Data Pribadi
(Right to be Forgotten) di Indonesia
Sejak disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap warga negara Indonesia memiliki hak berdaulat secara hukum untuk menuntut penghapusan rekam jejak identitas digitalnya dari pengendali data korporasi.
"Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Batas Waktu Wajib: Paling Lambat 3 x 24 Jam
Batas Respon Eksekusi
Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan dan memusnahkan data paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan resmi diterima.
Notifikasi Tertulis
Pengendali Data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hasil penghapusan data kepada pemohon (Subjek Data Pribadi).
Pemberitahuan Rekanan
Pengendali wajib memberitahukan penghapusan tersebut kepada seluruh pihak ketiga rekanan yang turut memproses data pemohon.
Berdasarkan Bab XIII (Sanksi Administratif) UU PDP, perusahaan pengendali data pribadi yang tidak mengindahkan permohonan penarikan persetujuan atau penghapusan data dapat dikenakan:
- Peringatan tertulis secara bertingkat.
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi seluruh layanan.
- Penghapusan atau pemusnahan paksa data pribadi oleh otoritas berwenang.
- Denda administratif maksimal 2% (dua persen) dari total pendapatan tahunan korporasi pelanggar.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah fintech atau pinjaman online (pinjol) bisa menolak menghapus data saya?
Fintech dapat menolak menghapus data keuangan tertentu jika Anda masih memiliki hutang berjalan atau karena kewajiban retensi data transaksi keuangan (UU Pencucian Uang & regulasi OJK selama 5 tahun). Namun, untuk data di luar kewajiban perundangan (misalnya data pemasaran, riwayat browsing, akses kontak) Anda tetap berhak meminta penghentian pemrosesan.
Mengapa beberapa aplikasi meminta foto KTP saat proses penutupan akun?
Bagi layanan berlisensi OJK atau Bank Indonesia, verifikasi KTP diwajibkan demi mencegah penipuan (penghapusan akun oleh pihak tidak berwenang yang merugikan pemilik sah). Format surat di clear.my.id mengakomodasi pencantuman NIK secara client-side agar surat Anda memiliki legitimasi pembuktian penuh.
Ke mana saya melapor jika email DPO tidak membalas setelah 3 x 24 jam?
Anda dapat mengajukan aduan resmi ke Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi (atau Kementerian Komunikasi dan Digital RI) melalui kanal aduan resmi pemerintah dengan melampirkan bukti pengiriman surat email yang digenerate oleh clear.my.id sebagai bukti itikad permohonan awal.